Rabu, 9 Juli 2025 — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara mendampingi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pancing Tenggiri Pasar Sorkam dalam kegiatan pembuatan dan pembuangan rumah ikan (rumpon) di perairan Tapanuli Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan nelayan sekaligus langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.
Rumpon atau rumah ikan memiliki fungsi penting dalam bidang perikanan. Sebagai struktur buatan di laut, rumpon berperan sebagai tempat berkumpulnya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam melakukan penangkapan. Selain itu, penggunaan rumpon dapat membantu meningkatkan hasil tangkapan, menekan biaya operasional nelayan, serta menjaga keberlangsungan ekosistem perairan dengan tetap memperhatikan kaidah ramah lingkungan.
Rumpon yang dipasang oleh Pokmaswas ini ditempatkan di luar kawasan konservasi, tepatnya di zona perikanan tangkap, sehingga tidak mengganggu ekosistem yang dilindungi. Rumpon tersebut memiliki ketahanan hingga enam bulan, dengan seluruh pembiayaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh kelompok masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat kemandirian sekaligus komitmen tinggi nelayan setempat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan pembuangan rumah ikan ini juga selaras dengan program pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Pasar Sorkam, yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta pelestarian lingkungan perairan. Kehadiran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap inisiatif masyarakat dalam mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Diharapkan, dengan adanya rumpon yang telah dipasang, produktivitas perikanan tangkap di Tapanuli Tengah dapat meningkat, nelayan memperoleh hasil tangkapan yang lebih baik, dan ekosistem perairan tetap terjaga untuk generasi mendatang.



