PROFIL

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMATERA UTARA

Tentang Kami

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 1952, Dinas Kelautan dan Perikanan pada awalnya berdiri dengan nama Jawatan Pertanian yang terdiri dari Seksi Perikanan Darat dan Seksi Perikanan Laut. PP mengenai Jawatan Perikanan Darat Daerah Sumatera Utara ini berlaku sampai dengan Tahun 1974, sedangkan untuk Seksi Perikanan Laut adalah berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 1952 tentang Jawatan Perikanan Laut Daerah Sumatera Utara, PP ini berlaku hingga Tahun 1975, kemudian pada Tahun 1974 Perikanan Darat dan Perikanan Laut digabung dengan nama Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Sumatera Utara berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Tanggal 13 Maret 1974 No 29/1974 yang berlokasi di Jalan Sei Batu Gingging No. 6 Medan, dipimpin oleh IR. 39 Bambang Suboko dari Tahun 1974-1984. Setelah itu pada Tahun 1984-1986 dibawah kepemimpinan IR. Koesno Raharjo, kemudian pada Tahun 1986-1990, Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Sumatera Utara di bawah pimpinan IR. Boedi Soesilo, Pada Periode 1990-1999 Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Sumatera Utara berada dibawah pimpinan IR. H. Zainuddin P. Siregar, dan pada periode akhir Dinas Perikanan Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah dibawah pimpinan IR. Sofyan Sori Nasution pada Tahun 1999- 2001.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2001 pada tahun 2001 terbentuklah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, dibawah Pimpinan Drs. H. Ridwan Batubara MM yang memimpin dari Tahun 2001- 2006. Sedangkan berdasarkan Pergub Nomor 56 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Provinsi Sumatera Utara maka terbentuklah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Jalan Sei Batu Gingging No. 6 Medan Kel. Medan Selayang Kec. Medan Baru Kota Medan tepatnya pada saat kepemimpinan IR.Yosep Siswanto pada Tahun 2006-2009. Untuk periode 2009 – 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan H. OK Zulkarnain, SH, M.Si, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Bapak H. Zonny Waldi S.Sos MM sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan untuk periode 2018-2022. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan bapak Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si dan untuk periode 2022-2025 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan bapak Hamdan Sukri Siregar, S. Sos, MM lalu untuk periode 2025-2026 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan bapak Ir. Supryanto, M. M.  Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara saat ini dipimpin oleh Bapak Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si mulai dari 2026 – sekarang.

Dengan Adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru terbentuklah 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari :

  1. UPT Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
  2. UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pulau Tello
  3. UPT Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai-Asahan
  4. UPT Budiddaya Ikan Air Payau dan Laut

Visi & Misi

A. VISI

Visi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah pembangunan kelautan dan perikanan yang memiliki daya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

B. Misi

Misi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar hasil perikanan
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya Kelautan dan Perikanan secara efektif yang berkelanjutan
  3. Meningkatkan penyediaan bahan pangan dan bahan baku industri di dalam negeri serta ekspor hasil perikanan yang berkualitas
  4. Meningkatkan sistem pendukung yang terdiri dari sarana dan prasarana, permodalan, teknologi, kelembagaan serta iklim usaha yang kondusif
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaannya serta perlindungan terhadap masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Tugas Fungsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi;
  2. Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi;
    Penyelenggaraan perumusan kebijakan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyelenggaraan kebijakan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Penyelenggaraan administrasi perikanan tangkap, perikanan budidaya,
    pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;

Struktur Organisasi