PROFIL PPID
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMATERA UTARA
Profil PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance di lingkungan instansinya akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.
Visi dan Misi PPID
A. VISI
Visi dari PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
B. Misi
Misi dari PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yaitu:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Tugas PPID
Tugas Atasan PPID
- Menerima keberatan atau penolakan dari permohonan informasi publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan Badan Publik dalam sengketa informasi publik;
- Memberikan persetujuan atas permohonan dan surat penetapan Daftar Informasi Publik dan Surat Penetapan Klasifikasi dari PPID Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Menyetujui usulan/pengajuan Daftar Informasi Publik yang bersifat informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Sumatera Utara.
Tugas Ketua PPID
- Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikuasai oleh Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan dan mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasakan oleh setiap Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikuasai Badan Publik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Melakukan verifikasi dan daftar usulan penetapan Daftar Informasi Publik yang dikuasai oleh Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman, media elektronik (website: http://dkp.sumutprov.go.id/) dan meja layanan informasi sehingga dapat diakses oleh publik;
- Mengkoordinasikan dan menetapkan pengklasifikasian informasi publik yang dikuasai Badan Publik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan dan membuat daftar usulan pengecualian informasi publik yang dikuasai Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan dan menetapkan daftar usulan Daftar Informasi Publik yang dikuasai Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Mengkoordinasikan pembuatan laporan PPID Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara secara berkala.
Tugas Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi
- Melakukan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon informasi kepada Komisi Informasi;
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Melakukan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas kemajuan atau sengketa informasi.
Tugas Bidang Dokumentasi data dan Klasifikasi Informasi
- Melakukan pendataan dan klasifikasi terhadap dokumen dan arsip informasi publik yang dikuasai setiap Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Melaksanakan tugas-tugas pendokumentasian, verifikasi, pengelolaan, penyimpanan bahan-bahan informasi publik;
- Melakukan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap unsur informasi publik yang dikuasai Badan Publik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Membuat draft laporan PPID Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Tugas Bidang Pelayanan Informasi PPID
- Menerima permohonan informasi dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Melakukan pendataan permohonan informasi yang masuk;
- Memberikan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Wewenang PPID
- Mengkoordinasikan setiap Bidang dan UPTD Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan pelayanan dan pemenuhan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menghimpun data dari setiap Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menolak atau memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menugaskan setiap Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi dan pemenuhan terhadap kebutuhan permohonan informasi publik.
