PERIZINAN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMATERA UTARA
Perizinan Dinas
PMPTSP Provinsi Sumatera Utara
Pada tahun 2010 berdirilah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara. Kemudian dilaksanakan Penggabungan dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi Sumatera Utara yang sudah sebelumnya berdiri pada tahun 2008. Penggabungan ini dilaksanakan berdasarkan amanat PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selanjutnya dalam proses pelaksanaan permohonan perizinan, pemanfaatan teknologi informasi merupakan sarana yang efektif digunakan untuk permohonan dan pemrosesan izin. Maka dari itu kami menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Disamping itu untuk mendukung proses perizinan yang terdapat pada aplikasi OSS tersebut kami menggunakan aplikasi Siaplayani.
Alur Pelayanan Perizinan
Jadwal Pelayanan
Waktu Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara
- Senin – Kamis : 08.30 s/d 12.00
- Senin – Kamis : 13.30 s/d 15.30
- Jumat : 09.00 s/d 12.00
- Jumat : 14.00 s/d 16.00
