Wednesday, 20 August 2025 | Kedinasan, Kelautan, Perikanan | 0 comments

DKP Sumut Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi B DPRD Bahas Pengelolaan Budidaya KJA di Danau Toba

Medan, 01 Agustus 2025 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bidang Perikanan dan P2HP, Ja’far Siddik, S.H., M.H., menghadiri Rapat Kerja/Dengar Pendapat yang diselenggarakan bersama Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, PT. Suri Tani Pemuka, dan PT. Aquafarm Nusantara.

Pertemuan yang berlangsung di Medan ini membahas secara khusus mengenai pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188/2023 serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014, yang mengatur tata kelola budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba.

Danau Toba sebagai salah satu danau vulkanik terbesar di dunia sekaligus destinasi pariwisata super prioritas memiliki ekosistem yang sangat penting untuk dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, praktik budidaya ikan di kawasan tersebut harus dilakukan secara terukur, ramah lingkungan, serta berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas perairan maupun keseimbangan ekosistem danau.

Dalam kesempatan tersebut, DKP Sumut menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, legislatif, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam rangka mendorong budidaya perikanan yang produktif sekaligus menjaga daya dukung lingkungan.

Melalui forum ini, diharapkan akan tercipta kesepahaman dan langkah bersama untuk memastikan tata kelola KJA di Danau Toba berjalan sesuai aturan, berkontribusi positif pada perekonomian daerah, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan Sumatera Utara.

Berita Lainnya